Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Jumat, 06 Januari 2012

DPC GEMA MKGR Kab. Cianjur dilantik!!

Diposkan oleh Firman Mulyadi

Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, dr. H. Suranto, MM, Kamis (8/12) menghadiri pelantikan DPC MKGR, Perempuan MKGR dan GEMA MKGR, yang berlangsung di Gedung Bale Rancage, Cianjur. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengelolaan ekonomi dengan asas kekeluargaan dan nilai-nilai gotong royong, masih belum konsisten dilaksanakan.

“Padahal, ekonomi dengan asas kekeluargaan meletakkan prinsip kesejajaran, kesetaraan, dan keadilan. Dan pada dasarnya hubungan ekonomi tidak hanya dibangun dengan logika transaksional di mana relasi antara pembeli dengan penjual ditentukan uang semata, lebih dari sekedar itu, ekonomi berasas kekeluargaan memandang hubungan ekonomi sebagai upaya sama-sama membangun kesejahteraan dan keadilan ekonomi,” ujarnya.

Disampaikan, dengan dinyalakanya kembali semangat kegotong-royongan kepengurusan MKGR Cianjur yang baru, semoga pembangunan di Kabupaten Cianjur dapat didukung dan dilaksanakan bersama-sama karena semua hanya dapat terwujud apabila semua unsur lapisan masyarakat dan ormas saling bersentuhan positif dalam menjalani dinamika pembangunan.

Sementara itu, Ketua Ketua DPC Ormas MKGR Cianjur, H. Rudi Syachdiar Hidayath, SH, mengharapkan agar seluruh keluarga besar ormas MKGR dapat memberikan andil bagi kemajuan daerah. Karena itu seluruh kader MKGR, harus memiliki hubungan yang harmonis dengan pemerintah serta selalu siap mengusung pembangunan khususnya untuk Kabupaten Cianjur.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Ormas MKGR Jawa Barat, drg. Tonny Apriliani, mengatakan bahwa MKGR adalah organisasi masyarakat yang didirikan sejak tahun 1960 dan telah menjalankan kiprahnya sebagai organisasi masyarakat yang peduli dan tanggap terhadap segala sesuatu yang menjadi permasalahan masyarakat, khususnya terkait dengan pembangunan yang diselenggarkan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.

Acara pelantikan diawali dengan pembacaa SK dan kemudian dilakukan pelantikan oleh Ketua Ormas MKGR Jawa Barat, dan dilanjutkan dengan penyerahan bendera MKGR kepada masing-masing ketua yang baru dilantik dan diakhiri dengan penanda tanganan berita acara.

Acara pelantikan dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Ketua DPD Ormas MKGR Jawa Barat, drg. Tonny Apriliani, Ketua DPC Ormas MKGR Cianjur, H. Rudi Syachdiar Hidayath, SH, ketua GEMA MKGR, Firman Mulyadi, SH, Ketua MKGR Perempuan Hj. Endah Khadijah, sejumlah OPD dan tamu undangan lainnya.

Senin, 18 April 2011

Benarkah Demokrasi adalah Akhir dari Sejarah - Francis Fukuyama

Diposkan oleh Firman Mulyadi

Warga Chicago ini bermana Francis Fukuyama, ia dilahirkan pada 27 Oktober 1952. Ia merupakan seorang Guru Besar Omer L. dan Nancy Hirst di bidang kebijakan Publik, School of Public Policy, George Mason University.

Fukuyama dalam mengajukan argumen-argumenya didasarkan pada tulisan-tulisan Kant, Hegel dan pembacaan kritis dari Marx, dimana ia meramalkan bahwa di penghujung sejarah dan masa depan tidak akan pernah ada lagi ruang-ruang bagi pertarungan antar ideology besar.

Dimana kita semua telah mengetahui Fukuyama menerbitkan bukunya dengan judul The End of History and The Last Man pada tahun 1992, yang telah menimbulkan berbagai kontroversi. Dan faktanya, lebih banyak gugatan-gugatan yang datang daripada sikap-sikap simpatik untuk mengambil sisi positif dati tesisnya ini. Tetapi saya tidak akan berbicara banyak masalah siapakah yang mengkritik ataupun siapa yang memberikan rasa simpatik, tetapi saya akan berusaha membaca apa yang dimaksudkan buku ini –terlebih dari segi sejarah.

Inti Filsafat ‚History’

‚History’ yang digunakan oleh Fukuyama, telah membawa berbagai macam penafsiran. Banyak yang memahami sejarah dalam arti konvensional sebagai kejadian dari pelbagai peristiwa, seperti runtuhnya Tembok Berlin, pembantaian komunis Cina dilapangan Tiananmen, dan invasi Irak ke Kuwait sebagai bukti bahwa „sejarah telah berlangsung”. Bila sejarah yang dimengerti adalah seperti yang tertulis diatas, maka menurut Fukuyama, ia ipso facto terbukti salah.

Maka sejarah yang seperti apa yang dimaksudkan oleh Fukuyama? Yaitu sejarah yang dipahami sebagai sebuah proses tunggal, koheren, evolusioner, dengan memperhitungkan pengalaman seluruh umat manusia di setiap jaman.

Dengan mengambil tulisan-tulisan Hegel dan Marx, dimana mereka percaya bahwa evolusi masyarakat manusia tidaklah „open ended” tetapi akan berakhir bila manusia telah mencapai suatu bentuk masyarakat yang sempurna yang terdalam dan memiliki hasrat fundamental. Bagi Hegel „akhir sejarah” adalah dengan terbentuknya Negara liberal, dan bagi Alexander Kojève, seorang penafsir Hegel, menyimpulkan bahwa secara hakiki Hegel benar ketika mendeklarasikan telah berakhirnya sejarah. Namun bagi Marx „akhir sejarah” adalah dengan masyarakat komunis.

Titik Akhir dari ‚Akhir Sejarah’


Bagi Fukuyama sendiri, demokrasi liberal-lah yang (mungkin) merupakan „titik akhir dari evolusi ideologis umat manusia”, dan „bentuk final pemerintahan manusia”, sehingga bisa disebut „akhir sejarah”.

Demokrasi liberal dianggap sebagai satu tujuan dunia bagi Fukuyama karena ia melihat pesimisme pada abad ke-20, yang diakibatkan oleh kekejaman yang membuat harapan-harapan awal hancur. Perang dunia I merupakan suatu peristiwa kritis yang merusak kepercayaan diri Eropa. Totalitarianisme, yang diciptakan oleh Hitler dan Stalin, karena kemajuan teknologi dan modernitas.

Pelbagai kejadian inilah yang menjadi latar belakang bagi bangsa-bangsa di Barat, apakah demokrasi liberal pada kenyataannya merupakan sebuah aspirasi umum dari seluruh umat manusia? Munculnya ide demokrasi liberal tidak jauh dari menculnya ketidakpercayaan bahwa komunisme Soviet dapat menmpresentasikan masa depan mereka, seperti yang dilakukan kebanyakan pemikir diakhir Perang Dunia II. Memang ini berbeda dengan kaum kiri, yang masih menganggap legitimasi Marxisme-Leninisme untuk masyarakat mereka. Seperti Kuba dan Nikaragua, yang menjadi imperialisme Amerika, dan bagi orang-orang Vietnam, yang mengganggap komunisme sebagai tradisi nasional yang sebenarnya.

Tetapi ketika komunis jatuh secara tidak terduga pada tahun 1980-an, bentuk-bentuk diktaktor otoritarian, baik pada kelompok kanan maupun kiri, telah ambruk. Dan kehancuran inilah yang mengarah pada penegakan Negara-negara demokrasi liberal yang stabil.

Demokrasi Liberal Fukuyama

Demokrasi Liberal sendiri yang dimaksudkan oleh Fukuyama adalah, dimana demokrasi bisa berjalan, bila warga negara mengembangkan suatu kebanggaan yang irrasional atas institusi-institusi yang mereka miliki, dan komunitas-komunitas kecil.

Fukuyama juga mengambil dari istilah para pengikut Sokratic, dimana demokrasi liberal memiliki tiga komponen yaitu human desire, human spiritedness, and human reason.

Pendirian sebuah negara demokrasi liberal berarti harus membentuk sebuah undang-undang politik yang sangat rasional, yang di dalamnya komunitas sebagai suatu keseluruhan mempertimbangkan hakikat konstitusi dan perangkat hukum-hukum dasar yang akan mengatur kehidupan politik mereka.

Demokrasi liberal menyatakan rasa tidak percaya dan daya tarik yang kecil untuk saling menguasai. Mereka membagi suatu prinsip yang lain dengan suatu persamaan hak universal, dan oleh karena itu tidak memiliki dasar di dalamnya untuk menyatakan tiap-tiap pengakuan yang lain.

Demokrasi liberalpun berusaha menghapuskan perbedaan antara kaum tuan dan kaum budak dengan menjadikan manusia sebagai tuan bagi dirinya sendiri. Sehingga bagi Fukuyama demokrasi liberal merupakan suatu konsep yang bebas dari pelbagai kontradiksi internal yang fundamental seperti kerusakan parah dan irasional-irasional. Memang masalah tetap ada dalam demokrasi liberal, namun, permasalahan-permasalahan itu merupakan implementasi yang tidak lengkap dari prinsip-prinsip kebebasan dan persamaan dimana demokrasi dibangun, bukan karena kekurangan-kekurangan dalam prinsip-prinsip itu sendiri, seperti bentuk-bentuk pemerintahan yang sebelumnya.

Pencapaian ‚Akhir Sejarah’

„Kehidupan kelompok“ inilah kata kunci dalam mewujudkan Demokrasi liberal, dimana jika sebuah kehidupan komunitas berdiri kuat maka demokrasipun memiliki jaminan untuk setiap warga negaranya. Dan dalam masyarakat liberal, komunitas-komunitas yang bersama-sama memiliki „bahasa yang baik dan jahat“ lebih suka dilihat bersama oleh sebuah ikatan yang lebih kuat ketimbang yang hanya didasarkan pada berbagi kepentingan pribadi.

Demokrasi liberal, tidaklah cukup pada dirinya sendiri: kehidupan komunitas yang menjadi ketergantungan mereka pasti berasal dari satu sumber yang berbeda dari liberalisme itu sendiri.

Sebuah Evaluasi

Pembacaan yang jernih memang telah dilakukan oleh Fukuyama, dimana seharusnya tidak ada lagi kelas-kelas dalam masyarakat, tidak ada lagi pembedaan antara yang satu dengan yang lain. Bahwa semua adalah sama di dalam suatu negara. Dan bagi Fukuyama keadaan diatas disebut-sebutnya sebagai negara demokrasi liberal, dimana bentuk negara inilah yang harusnya menjadi tujuan bagi setiap negara di dunia, karena dengan bentuk negara ini tidak akan pernah ada lagi benturan-benturan antar ideologi besar di dunia, tidak akan ada lagi pertempuran-pertempuan kelas dan kaum di suatu negara. Dan kesimpulan Fukuyama bahwa inilah ‚akhir sejarah’ dimana manusia dapat saling hidup berdampingan.

Tetapi konsep yang dijabarkan oleh Fukuyama ini terlalu mendiskreditkan konsep-konsep sosialis dan reductionistic scientists. Bahkan konsep demokrasi liberal yang diungkapkan-pun terasa sangat eksklusif bagi negara-negara barat, dimana seakan-akan ini hanya untuk kemajuan warga Amerika Serikat. Fukuyama sendiri memang mengungkapkan bagaimana seharusnya bangsa Asia ikut turut ambil bagian dalam bentuk negara ini, tetapi permasalahan-permasalahan yang sebenarnya dialami oleh negara-negara Asia –yang sebenarnya fundamental- tak terjamah olehnya.

Daftar Buku

Lawler, Peter Augustine, 2000, “Francis Fukuyama As Teacher Of Evil”, http://www.FreeRepublic.com

Fukuyama, Francis, 2003, The End of History and The Last Man, Yogyakarta: Penerbit Qalam.

_________________, 2002, Trust: Kebijakan Sosial dan Penciptaan Kemakmuran, 2002, Yogyakarta: Penerbit Qalam.

Williams, Howard, David Sullivan and Gwynn Matthews, 1997, “Francis Fukuyama and The End of History”, http:// PoliticalPhilsophyNow.com

Kamis, 24 Februari 2011

MK Putuskan 4 kecamatan PEMILUKADA ULANG

Diposkan oleh Firman Mulyadi

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur agar melakukan pemungutan suara alang dalam Pemilukada Kab. Cianjur di empat kecamatan. Keempat kecamatan itu, yakni Cianjur, Cipanas, Mande, dan Pacet. Sementara MK menolak permohonan pemungutan suara ulang Pemilukada Kab. Tasikmalaya.

Putusan MK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Sediki dalam sidang yang digelar di Jln. Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (16/2). "KPU melaporkan ke MK hasil pemungutan suara idang tersebut selambat-lambatnya enam puluh hari setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Pada 14 Januari, KPU Cianjur telah menetapkan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dengan persentase 40,58 persen.

Putusan MK dalam sengketa Pemilukada Cianjur, MK telah membatalkan berita acara dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertanggal 14 Januari 2011 di empat kecamatan. KPU harus melakukan pemungutan suara "lang di Kec Cianjur, Cipanas, Mande, dan Pacet. yang telah terbukti ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.

Putusan untuk mengulang pemungutan suara di empat kecamatan itu karena pemohon hanya mampu membuktikan pelanggaran di empat kecamatan itu melalui bukti rekaman \video. Isi video itu adalahkegiatan pelantikan dan deklarasi pengurus anak cabang Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) yang dihadiri Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh yang juga menjadi calon.

Menurut Mahkamah, isi video itu telah menjadi bukti yang sempurna bahwa Tjetjep telah melakukan pelanggaran. "Pihak terkait (Tjetjep) dengan sengaja menggunakan momentum dalam berbagai forum pertemuan resmi aparatur pemerintah daerah, yaitu para pengurus RT/RW, untuk secara tidak langsung meminta dukungan pencalonannya," tuturnya.

Selasa, 23 November 2010

Kapolri Instan jangan sampai kayak Mie Instan

Diposkan oleh Firman Mulyadi

Hm..Ini dia neh, topik terhangat beberapa hari ini..
Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya sudah ketahuan juga calon Kapolri yang diusulkan Presiden ke DPR..
Calon Kapolri itu adalah nama "alternatif" yang diluar dari kandidat yang sudah lama beredar seperti Komjen Iman Sudjarwo, Komjen Nana Sukarna dan Komjen Ito Sumardi..
Sapa dia??
Ternyata dia adalah Komjen Timur Pradopo...
Mantan Kapolda Metro Jaya yang begitu menyita perhatian kita karena seakan mendadak namanya diusulkan oleh Presiden..
Sejujurnya tidak ingin membahas mengenai sah tidaknya, atau pantas tidaknya proses penseleksian sebagaimana yang rame dibahas di beberapa media online ataupun media massa...
Bagi kami rakyat jelata, Sapapun Kapolri itu adalah orang yang mampu memberikan rasa aman kepada 200 juta rakyat indonesia, mampu menyatukan POLISI seluruh indonesia menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, terorisme, narkoba dan segala macam kejahatan...
yang menjadi lucu adalah, pak Timur Pradopo ini sangat instans sekali dalam naik pangkat, terkesan dipaksakan, bayangkan dalam waktu satu bulan beliau naik dua kali,,hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan dis harmonis diantara para perwira tinggi di POLRI, karena pak TImur Pradopo sangat dipaksakan sekali dalam menaikan pangkat ke Jendral, sehingga secara psikologis banyak yang tadinya adalah atasan pak TImur Pradopo, kini menjadi bawahannya, karena kini Timur Pradopo menjadi orang no satu di jajaran POLRI.

Selasa, 16 November 2010

Anak Emas Sang Penegak Hukum

Diposkan oleh Firman Mulyadi

Untuk bisa meninggalkan Rutan Mako Brimob, yang dikatakan seminggu sekali, Gayus selalu menyuap petugas. Berapa nilai suapnya?

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasan, nilai suap itu berkisar Rp 50 juta sampai Rp 60 juta. Jumlah paling banyak diterima Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keluarnya Gayus dari tahanan.

"Totalnya dia terima 50 (juta) sampai 60 juta, tapi ini bukan jumlah sekali bayar namun bertahap," jelas Iskandar. Sedangkan, untuk delapan anggota petugas Rutan menerima suap sekitar Rp 5 juta-Rp 6 juta. "Anggota lainnya terima lebih sedikit. Tapi nanti kita akan cross check lagi dengan meminta keterangan Gayus juga berapa yang dia beri," jelas Iskandar.

Dari manakah Gayus mendapatkan uang untuk menyuap? Iskandar menyatakan masih akan diselidiki. "Yang jelas dia tidak pakai perantara suap ke petugas. Langsung dari Gayus ke petugas," jelasnya.

Sembilan polisi ini, sejak 8 November 2010 telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan, agar bisa keluar dari rumah tahanan. Dari hasil penyelidikan Propam dan Bareskrim Polri, dinyatakan sembilan anggota polisi telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk dipersangkakan melanggar ps 5 ay 2, pas 11, ps 12 UU no 20 thn 2000 , ttg perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto ps 55 dan ps 56.

Jadi inilah anak emas para penegak hukum, jangan harap masyarakat akan percaya terhadap aparat penegak hukum kalau selalu seperti ini.

Senin, 15 November 2010

Sejarah Sistem Politik Indonesia

Diposkan oleh Firman Mulyadi

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan

Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.

Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.

Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).

Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :

1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.

4. kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.

5. kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.

6. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.

Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:

a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.

b. Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik

PROSES POLITIK DI INDONESIA

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:

- Masa prakolonial

- Masa kolonial (penjajahan)

- Masa Demokrasi Liberal

- Masa Demokrasi terpimpin

- Masa Demokrasi Pancasila

- Masa Reformasi

Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :

· Penyaluran tuntutan

· Pemeliharaan nilai

· Kapabilitas

· Integrasi vertikal

· Integrasi horizontal

· Gaya politik

· Kepemimpinan

· Partisipasi massa

· Keterlibatan militer

· Aparat negara

· Stabilitas

Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :

1. Masa prakolonial (Kerajaan)

· Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi

· Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa atau pemenang peperangan

· Kapabilitas – SDA melimpah

· Integrasi vertikal – atas bawah

· Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan

· Gaya politik - kerajaan

· Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan

· Partisipasi massa – sangat rendah

· Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang

· Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah

· Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2. Masa kolonial (penjajahan)

· Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi

· Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham

· Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah

· Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis

· Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi

· Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)

· Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat

· Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada

· Keterlibatan militer – sangat besar

· Aparat negara – loyal kepada penjajah

· Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah

3. Masa Demokrasi Liberal

· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani

· Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi

· Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial

· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas

· Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator

· Gaya politik - ideologis

· Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928

· Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta

· Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil

· Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai

· Stabilitas - instabilitas

4. Masa Demokrasi terpimpin

· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas

· Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah

· Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju

· Integrasi vertikal – atas bawah

· Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,

· Gaya politik – ideolog, nasakom

· Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik

· Partisipasi massa - dibatasi

· Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan

· Aparat negara – loyal kepada negara

· Stabilitas - stabil

5. Masa Demokrasi Pancasila

· Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi

· Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM

· Kapabilitas – sistem terbuka

· Integrasi vertikal – atas bawah

· Integrasi horizontal - nampak

· Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan

· Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI

· Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi

· Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI

· Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)

· Stabilitas stabil

6. Masa Reformasi

· Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi

· Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi

· Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah

· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas

· Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)

· Gaya politik - pragmatik

· Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi

· Partisipasi massa - tinggi

· Keterlibatan militer - dibatasi

· Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah

· Stabilitas - instabil

Selasa, 02 November 2010

Proses Penemuan Hukum

Diposkan oleh Firman Mulyadi

bahwasanya Penemuan hukum dimana terdapat peristiwa dan tidak ditemukan aturan secara tertulis dalam suatu perundang–undangan maka diberikan kewenangan kepada Hakim dalam meberikan penafsiran.

I. Jenis-Jenis Interpretasi Hukum
Jenis –jenis interpretasi hukum menurut Achad Ali (2002:163-176) yang sering digunakan yakni :

1. Interpretasi dengan metode Subtantif
Metode subtantif adalah dimana hukum harus menerapkan suatu teks undangn–undang terhadap kasus In-konkreto dengan belum memasuki taraf penggunaan penalaran yang lebih rumit, tetapi sekedar menerapkan sillogisme.
Contoh : Pasal 378; “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Unsur daripada penipuan adalah :
a. dengan maksud untuk menguntungkan diri dengan melawan hukum;
b. menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu;
c. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.
Maksud penipuan tidak ada, atau tidak dijelaskan.

2. Interpretasi Gramatikal
Menurut Achad ali (2002:166) interpretasi Grametikal adalah menafsirkan kata – kata dalam undang –undang sesuai dengan kaidah bahasa. Sedangkan menurut Pitlo (Achmat Ali, 2002:166) interpretasi gramatikal adalah kita mencoba menangkanp arti sesuatu teks menurut bunyi kata-katanya, ini dapat terbatas pada suatu yang otomatis, yang tidak disadari, yang kita lakukan pada saat membaca.
Contoh : Pasal 372 “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Perkataan “memiliki dan “Menggelapkan” dalam pasal 372 tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri peribadi. Dan Pasal 372 KUHP perbuatan terdakwa tidak merupakan penggelapan akan tetapi suatu kasus perdata.

3. interpretasi Historis
Menurut Achad Ali (2002:169) interpretasi historis adalah terdiri atas dua jenis, yaitu: interpretasi menurut sejarah undang –undang dan interpretasi menurut sejarah hukum.
Dalam interpretasi undang – undang hanya dapat diketahui dari orang yang terlibat dalam proses penggodokan suatu perundang –undangan, jadi metode ini adalah kehendak pembuat undang-undang yang dianggap menentukan. Yang dibuktikan dengan beberapa surat-surat dalam pembahasan proses perundang-undangan sampai pada suatu keputusan.
Contoh : undang-undang no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Ketika dalam suatu materi undang –undang mebutuhkan interpretasi, maka salah satu metode digunaka adalah metode histroris. Artinya meminta keterangan dari anggota legislatif yang menetapkan atau yang terlibat dalam proses pembentukan undang –undang sampai pada keputusan dalam lembaga legisatif.

4. iterpretasi Sistematis
menurut achad Ali (2002:169) interpretasi sistematis adalah metode yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan system perundang –undangan. Jadi perundang undangan dianggap sebagai suatu sistem yang utuh.
Contoh : dalam suatu masyarakat mengajukan perkara ke pengadilan maka pihak pengadilan tidak boleh menolak dengan alasan buka wewenang atau tidak ada hukum yang mengaturnya. Sebab undang dianggap sebagai suatu sistem yang utuh, tentu ada aturan dalam perundangn undangan yang mengaturnya.

5. interpretasi Sosiologis dan theologis
Achmad Ali (2002:166) bahwa metode menetapkan makna undang-undang berdasarkan tujuan kemasyarakata. Suatu undang–undang yang masih berlaku tetapi sebenarnya sudah usang dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Interpretasi ini berdasarkan hubungan, kebutuhan masa kini, dengan tidak memperdulikan apakah hal itu pada waktu diundangkannya undang-undang itu dikenal atau tidak.
Contoh : Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan aturan untuk agama Islam pada soal perceraian, pernikahan dan warisan dalam KHI banyak pasal tidak berlaku dalam kondisi sosial sekarang ini; seperti persoalan pembagian warisan 1 : 2 akan tetapi dalam acaara peradilan agama tetap menggunakan 1 untuk perempuan dan 2 untuk laki-laki. Walaupun aturan tersebut masyarakat belum mengetahui dan menyepakatinya.

6. interpretasi komparatif
Menurut Achmad Ali (2002:175) interpretasi ini adalah metode membandingkan antara berbagai sistem hukum. Dengan demikian metode ini hanya terutama digunakan dalam bidang hukum perjanjian internasional.
Contoh: “ perbandingan sistem Hukum antara anglo saxon dan eropa continental.

7. interpretasi futuristis
Menurut Achmad Ali (2002:175), interpretasi ini djelaskan undang-undang yang berlaku sekarang Ius Constitutum, dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum ius constitendum
Con toh :

8. interpretasi restriktif
Menurut Achmad Ali (2002:175) interpretasi restriktif adalah metode interpretasi yang sifatnya membatasi. Misalnya secara gramatikan tetangga dalam pasal 666 KUH perdata adalah setiap tetangga termasuk seorang penyewapekarangan sebelanya. Tetapi kalau dibatasi menjadi tidak termasuk tetangga penyewa.
Contoh : pasal 666 KUH Perdata dalah setiap tetangga termasuk seorang penyewa pekarangan sebelanya. Tetapi kalau dibatasi menjadi tidak termasuk tentangga penyewa.

9. interpretasi ekstensif
Menurut Achmad Ali (2002:175) interpretasi ekstensif adalah metode interpretasi yang membuat interpretasi melebihi batas–batas hasil interpretasi garamatikal.
Contoh : Pada pasal 492 KUH Pidana ayat (1) “Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan oranglain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati –hati atau dengan mengadakan tindakanpenjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Kalimat “dimuka Umum” bukan hanya dijalan lalu lintas, atau yang mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain. Akan tetapi meliputi semua tempat yang etrsedia bagi umum dalam hal ini losmen-losmen dan tempat minum.

II. Jenis Metode Konstruksi
1. Metode Argumentum Per analogis (analogi)
analogi merupakan salah satu jenis kontruksi hukum yang sering digunakan dala perkara perdata, tetapi yang menimbulkan polemik dalam penggunaannya dalam perkara pidana.
Contoh : dalam Pasal 1576 KU.perdata hanya mengatur tentang jual-beli tidak mengatur tentang wakaf maka hakim wajib melakukan penemuan hukum berdasarkan asas ius curia novit. Mencari esensinya peralihan Hak, maka metode ini digunakan penalaran induksi, berfikir dari yang khusus (Species) ke yang umum (Genus)..
2. Metode Argumentum A’Contrario
Menggunakan penalaran bahwa jika undang-undang menetapkan hal-hal tertentu untuk peristiwa tertentu, berarti peraturan itu terbatas pada peristiwa tertentu itu dan bagi peristiwa diluarnya berlaku kebalikannya.
Contoh : pada pasal 53 UU No.10 Thaun 2004 menjelaskan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang undang dan rancangan peraturan daerah”. Penjelasan partisipasi tersebut ketika diatur dalam tatib legislatif. Artinya. keterlibatan bukan menjadi suatu kemutlakan kecuali diizinkan dalam atta terti legislatif.
3. Rechtsvervijnings (pengkongkritan hukum) oleh Hakim
Metode pengkongkritan hukum ini bertujuan untuk mengkongkritkan suatu aturan hukum yang terlalu abstrak.
Contoh : pasal 363 (1) KUHP “dengan tuduhan menyuruh melakukan pencurian, orang yang disuruh melakukan harus orang yang tidak dapat ipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Artinya bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, harus dilakukan secara turut serta melakukan dan bukan secara pembantuan.
4. Fiksi Hukum
Adalah metode penemuan hukum yang mengemukakan fakta-fakta baru kepada kita, sehingga tampil personifikasi baru dihadapi kita (satjipto Raharjo, 1982: 136).
contoh : dengan fiksi bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku sekalipun ia buta huruf atau tidak mengetahuinya sama sekali, berarti ia tetap diatur oleh hukum; contoh Pasal 372 “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dalam hal ini seseorang sekalipun tidak pernah mengetahui tentang aturan pasal tersebut, ketika ia melakukannya maka ia dikenakan sanksi. Karena dianggap telah mengetahui aturan yang berlaku