Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Kamis, 16 Juli 2009

KAJARI Cianjur ragukan kekuatan hukum Surat Edaran MA no. 9 tahun 2009

Diposting oleh Firman Mulyadi

Ketika mahasiswa melakukan audiensi ke pihak KAJARI Cianjur, yang menjadi alasan utama mereka belum melakukan penahanan adalah karena belum di perolehnya surat izin dari Gubernur, padahal telah ada Surat Edaran MA no. 9 tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD. Namun kami dari mahasiswa sengaja pura-pura tidak mengetahui tentang adanya surat edaran MA tersebut. Kemudian ketika aksi, baru kami tunjukan surat Edaran MA tersebut. Alasan kenapa KAJARI Cianjur tidak menggunakan Surat edaran MA no.9 tahun 2009 menurut Kasi Intel karena ada UU yang lebih tinggi derajatnya di banding surat edaran MA, artinya KAJARI Cianjur telah meragukan kekuatan hukum dari Surat Edaran MA no.9 tahun 2009 tersebut. Namun semua itu hanya alasan saja. berikut adalah video dari pernyataan pihak KAJARI tentang surat edaran MA tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar