Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Kamis, 01 November 2012

Pemuda dan Perubahan Sosial

Diposting oleh Firman Mulyadi



Pemuda dan Perubahan Sosial

Pemuda merupakan “Agent of change”. Sebuah kalimat yang senantiasa didengung-dengungkan oleh mayoritas orang pada saat ini. Agent of change juga di jadikan sebagai alasan pembenaran bagi para pemuda untuk membentuk suatu kondisi sosial sesuai dengan ideologi mereka. Namun tak jarang kalimat ini hanya sebagai bentuk pembelaan diri Pemuda atas protes manusia terhadap perbuatan mereka.
Sebagai “Agent of change” tentu Pemuda tidak hanya bergerak sendiri, namun ia memerlukan orang lain. Baik itu dari kalangan pemuda itu sendiri, Masyarakat, maupun Elit Masyarakat. Hubungan paling penting yang terjadi para pemuda dalam mebentuk sebuah perubahan adalah dengan kalangan elite Masyarakat. Hal ini terjadi karena penentu sebuah kebijakan seringkali bahkan selalu bergantung pada Elit Tersebut.
Terkait Hubungan Pemuda dan Elit Masyarakat ini, tak hanya terbatas pada satu Elit saja. Namun, setiap kategori elit boleh jadi mempengaruhi perubahan yang dilakukan oleh pemuda ini. Elit ini dapat berupa elit Politik, elit Agama, dan lain-lain. Hubungan tersebut dapat terjadi dengan berbagai dinamika dan bentuk.
Dalam hal ini, kita akan melihat keterkaitan elit dan pemuda perspektif idealistis seorang pemuda, dimana dalam keadaan tertentu pemuda bisa ikut memberikan konsep, baik itu ide dan gagasan pemikiran mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan, karena disanalah peran Pemuda sebagai agen perubahan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan membatasi usia pengurus aktif dalam organisasi kepemudaan mulai 16 hingga 30 tahun. Semangat dari Undang-undang tentang Kepemudaan tersebut mengisyaratkan perlunya Regenerasi kepemimpinan secara Nasional, dimana sudah waktunya pemuda menduduki lembaga-lembaga strategis baik organisasi maupun lembaga-lembaga pemerintahan. Dengan redefinisi usia pemuda ini diharapkan peran aktif pemuda semakin optimal dalam estafet proses kepemimpinan bangsa di segala bidang. Namun tentu saja sebagai Pemuda, maka kita harus punya tanggung jawab untuk mempersiapkan segala sesuatu sebagai generasi penerus bangsa. Belajar dan belajar adalah salah satu jawabannya. Olah karena itulah maka saya bermaksud mencalonkan diri menjadi kandidat Ketua DPD KNPI Kab. Cianjur dengan Tag Line Muda Mandiri Memimpin,  dalam Tag Line Muda, saya menangkap semangat UU 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan dimana didalam UU tersebut ada pembatasaan usia pemuda yaitu dimulai dari usia 16 hingga 30 tahun, hal ini tentu saja untuk proses kepemimpinan Regenerasi kepemimpinan baik di local maupun Nasional. Mandiri,  pemuda juga harus dapat menunjukan kemandirian dalam berbagai bidang, baik dalam politik maupun dalam bidang ekonomi. Sedangkan Memimpin, tentu saja pemuda harus mulai ditanamkan sifat kepemimpinan, karena “Pemuda hari ini adalah Pemimpin di masa yang akan dating”. Sehingga dalam rangka proses ikhtiar Regenerasi kepemimpinan ini saya bermaksud untuk mencalonkan diri dalam Suksesi DPD KNPI Kab. CIanjur.

Salakopi, Rabu 28 Oktober 2012

0 komentar:

Posting Komentar