Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us


Aksi unjuk rasa ratusan massa gabungan mahasiswa, ormas islam, dan LSM di Kab. Cianjur mendesak kejaksaan menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos), Senin (15/6) diwarnai kericuhan. Selain itu massa juga sempat melakukan aksi memblokir ruas Jalan Raya DR Muwardi (by pass), tepatnya jalur jalan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.

Rombongan massa yang merupakan gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Suryakancana (Unsur) tiba di depan gerbang kantor kejaksaan, Senin sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka datang sambil membawa atribut, dan sejumlah poster bertulisan hujatan serta desakan menyikapi dugaan penyimpangan dana bansos yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD.

Orasipun bergantian dilakukan, di depan pintu gerbang. Para pengunjuk rasa menolak masuk halaman kantor, mereka meminta agar pihak kejaksaan keluar menerima mereka didepan gerbang. Sedangkan petugas kepolisian melakukan penjagaan di pintu masuk bangunan kantor. Ketika orasi berlangsung, beberapa mahasiswa membuat tulisan "Usut Tuntas Kasus Korupsi", dan "Tegakkan Supremasi hukum Di Cianjur" menggunakan cat seprot warna merah.

Dalam orasinya pengunjuk rasa Kajari Cianjur segera mengusut tuntas, dan memeriksa pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif yang terlibat dalam korupsi dana Bansos tanpa tebang pilih. Kemudian menegakkan supremasi hukum dengan menahan dan mengadili dalang pelaku hingga ke akar akarnya.

Mereka juga menegaskan untuk memanggil oknum anggota dewan tidak perlu ijin gubernur karena sudah ada surat edaran Mahkamah Agung no 9 tahun 2009 tentang petunjuk ijin penyidikan Kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD tanpa memerlukan ijin presiden atau gubernur.

KAJARI CIANJUR RAGUKAN KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MA NO. 9 tahun 2009 tentang petunjuk penahanan para anggota DPD/DPR/DPRD kota.

ketika mahasiswa melakukan audiensi ke pihak KAJARI Cianjur, yang menjadi alasan utama mereka belum melakukan penahanan adalah karena belum di perolehnya surat izin dari Gubernur, padahal telah ada Surat Edaran MA no. 9 tahun 2009. Namun kami dari mahasiswa sengaja pura-pura tidak mengetahui tentang adanya surat edaran MA tersebut. Kemudian ketika aksi baru kami tunjukan surat Edaran MA tersebut. Alasan kenapa KAJARI Cianjur tidak menggunakan Surat edaran MA no.9 tahun 2009 menurut Kasi Intel karena ada UU yang lebih tinggi derajatnya di banding surat edaran MA, artinya KAJARI Cianjur telah meragukan keabsahan dari Surat Edaran MA no.9 tahun 2009 tersebut





0 komentar:

Posting Komentar