Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin kembali memangil Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Cianjur HS terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) miliaran rupiah.
HS yang sebelumnya telah disebutkan Kajari Cianjur Hj Amik Mulandari SH, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu sebagai tersangka, kembali diperiksa namun sebagai saksi.
Ketika itu Amik menyebutkan selain HS, pihaknya menetapkan Ketua DPC PDIP Cianjur DS, sebagai tersangka Bansos lainnya.
Namun beberapa waktu lalu, DS didampingi kuasa hukumnya Dindin SH mengembalikan kerugian negara sebesar Rp70 juta.
HS yang datang pukul 8.35 WIB didampingi kuasa hukumnya Dindin SH langsung memasuki ruang Kasi Intel Kejari Cianjur di lantai II. Ketua PD Cianjur itu, sempat diperiksa selama empat jam di ruang Kasi Intel. Usai menjalani pemeriksaan HS didampingi beberapa orang staf Intel Kejaksaan, menghindari wartawan yang menunggunya sejak pagi di depan pintu masuk kejaksaan. HS sudah beres diperiksa, barusan pulang lewat pintu belakang, kata Suginyanto Staf Kejaksaan. HS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menggelapkan uang negara dengan cara tidak menyampaikan Bansos sesuai dengan nilai yang diterima pihak yang mengajukan proposal. Permohonan proposal sebagian besar untuk sarana peribadatan tersebut meminta pertolongan kepada pada Ketua Partai Demokrat Cianjur. Informasi berhasil dihimpun dari bagian Pidsus, sebagian besar saksi menyebutkan hanya menerima bantuan sosial antara Rp2 juta hingga Rp5 juta yang diambil dari APBD Cianjur 2008 itu.
Sedangkan bantuan yang sebenarnya mereka dapatkan mencapai Rp50 juta dari masing-masing proposal. Kami sudah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi ini. Sedangkan HS diperiksa di ruang Intel, kata Staf Pidsus. Sedangkan Kasi Intel Rahmawan H Widodo, awalnya menolak berkomentar seputar pemeriksaan tersebut pada wartawan, namun kemudian bersedia memberikan keterangan. HS diperiksa sebagai saksi untuk kasus lain. Sedangkan tuduhan sebagai tersangka belum keluar, katanya.
Dinilai lamban
Berbagai kalangan di Cianjur, Jawa Barat, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur lamban dan terkesan tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Namun, Kasi Intel Kejari Cianjur Rahmawan H Widodo SH di Cianjur, Senin, membantah pihaknya tidak konsisten dan terkesan akan mempetieskan kasus tersebut. Ia sempat menolak ketika dimintai keterangan seputar pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Cianjur HS yang berubah status dari tersangka menjadi saksi. Saya harus tanya ibu dahulu (Kajari.red), takut salah. Tapi yang pasti kami tidak akan berhenti sampai di sini dalam menangani kasus bansos ini, katanya seperti dilasnir. Sementara itu, pemanggilan terhadap Heri Sukirman yang sejak jauh hari telah ditetapkan sebagai tersangka berubah status menjadi saksi, menjadi sorotan.
Ini prestasi yang sangat baik, yang telah dilakukan Kejari Cianjur. Namun kami dari BEM UNSUR tidak terkejut dengan hal ini, namun kami berharap agar kasus korupsi di Cianjur tidak di peti es kan, agar tegaknya supremasi hukum di Cianjur. Namun memang sangat janggal pernyataan yang dikeluarkan Kasi Intel Rahmawan yang menyebutkan izin tersangka Heri belum keluar, sedangkan jauh hari HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos.
HS yang sebelumnya telah disebutkan Kajari Cianjur Hj Amik Mulandari SH, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu sebagai tersangka, kembali diperiksa namun sebagai saksi.
Ketika itu Amik menyebutkan selain HS, pihaknya menetapkan Ketua DPC PDIP Cianjur DS, sebagai tersangka Bansos lainnya.
Namun beberapa waktu lalu, DS didampingi kuasa hukumnya Dindin SH mengembalikan kerugian negara sebesar Rp70 juta.
HS yang datang pukul 8.35 WIB didampingi kuasa hukumnya Dindin SH langsung memasuki ruang Kasi Intel Kejari Cianjur di lantai II. Ketua PD Cianjur itu, sempat diperiksa selama empat jam di ruang Kasi Intel. Usai menjalani pemeriksaan HS didampingi beberapa orang staf Intel Kejaksaan, menghindari wartawan yang menunggunya sejak pagi di depan pintu masuk kejaksaan. HS sudah beres diperiksa, barusan pulang lewat pintu belakang, kata Suginyanto Staf Kejaksaan. HS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menggelapkan uang negara dengan cara tidak menyampaikan Bansos sesuai dengan nilai yang diterima pihak yang mengajukan proposal. Permohonan proposal sebagian besar untuk sarana peribadatan tersebut meminta pertolongan kepada pada Ketua Partai Demokrat Cianjur. Informasi berhasil dihimpun dari bagian Pidsus, sebagian besar saksi menyebutkan hanya menerima bantuan sosial antara Rp2 juta hingga Rp5 juta yang diambil dari APBD Cianjur 2008 itu.
Sedangkan bantuan yang sebenarnya mereka dapatkan mencapai Rp50 juta dari masing-masing proposal. Kami sudah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi ini. Sedangkan HS diperiksa di ruang Intel, kata Staf Pidsus. Sedangkan Kasi Intel Rahmawan H Widodo, awalnya menolak berkomentar seputar pemeriksaan tersebut pada wartawan, namun kemudian bersedia memberikan keterangan. HS diperiksa sebagai saksi untuk kasus lain. Sedangkan tuduhan sebagai tersangka belum keluar, katanya.
Dinilai lamban
Berbagai kalangan di Cianjur, Jawa Barat, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur lamban dan terkesan tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Namun, Kasi Intel Kejari Cianjur Rahmawan H Widodo SH di Cianjur, Senin, membantah pihaknya tidak konsisten dan terkesan akan mempetieskan kasus tersebut. Ia sempat menolak ketika dimintai keterangan seputar pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Cianjur HS yang berubah status dari tersangka menjadi saksi. Saya harus tanya ibu dahulu (Kajari.red), takut salah. Tapi yang pasti kami tidak akan berhenti sampai di sini dalam menangani kasus bansos ini, katanya seperti dilasnir. Sementara itu, pemanggilan terhadap Heri Sukirman yang sejak jauh hari telah ditetapkan sebagai tersangka berubah status menjadi saksi, menjadi sorotan.
Ini prestasi yang sangat baik, yang telah dilakukan Kejari Cianjur. Namun kami dari BEM UNSUR tidak terkejut dengan hal ini, namun kami berharap agar kasus korupsi di Cianjur tidak di peti es kan, agar tegaknya supremasi hukum di Cianjur. Namun memang sangat janggal pernyataan yang dikeluarkan Kasi Intel Rahmawan yang menyebutkan izin tersangka Heri belum keluar, sedangkan jauh hari HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos.
0 komentar:
Posting Komentar