![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9y0S5RknqOQatiHeoueeoS_t1RPEwRW1gMZRwsxqiRqaYBXODPjjXI3a8bs9X4lX-MMWYaRzbcSxfexoI1WfM-qHBW6RJXeQOmDX6_eVa7ekCj9U8Zjyw6HFM65ZTCPrcsr9iPdGO3WkZ/s400/susno.jpg)
"In absensia tetap berjalan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (26/3) sore. Pasalnya, Mabes Polri menganggap Susno tak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Dengan penolakan ini Mabes Polri menganggap mantan kabareskrim itu tidak menunjukkan itikad baiknya. "Komjen (pol) Susno memang tidak berniat untuk memenuhi tanggungjawab dan kewajiban," tandas Edward.
Lebih lanjut dijelaskan, tanda-tanda kurang kooperatifnya Susno telah nampak mulai dari panggilan pertama Kamis (18/3) lalu. Saat itu, Susno, menolak hadir dengan alasan sedang memenuhi panggilan serupa dari Satgas Anti Mafia hukum. Namun Dalam panggilan kedua, papar Edward, Susno hadir namun tak mau menjawab detail pertanyaan penyidik dengan bebebrapa alasan.
Sedangkan dalam pemanggilan ke tiga pagi ini, Susno hadir namun menolak diperiksa. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) yang digunakan sebagai dasar, belum diundangkan. Namun ujar Edward, penafsiran ini keliru. Sebab, Perkap itu telah disahkan jauh sebelum aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebaran Peraturan diterbitkan.
Perpres itu mensyaratkan agar setiap peraturan yang dibuat pejabat setingkat menteri harus diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran negara. Maksud Perpres ini, jelas Edward, Perkap yang dimasukkan lembaran negara adalah peraturan yang dibuat setelah 2007 atau setelah Perppres 1/2007 diterbitkan. "Ini (perkap) disahkan jauh sebelumnya,’’ tambah Edward.
0 komentar:
Posting Komentar