Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Kamis, 24 Februari 2011

MK Putuskan 4 kecamatan PEMILUKADA ULANG

Diposting oleh Firman Mulyadi

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur agar melakukan pemungutan suara alang dalam Pemilukada Kab. Cianjur di empat kecamatan. Keempat kecamatan itu, yakni Cianjur, Cipanas, Mande, dan Pacet. Sementara MK menolak permohonan pemungutan suara ulang Pemilukada Kab. Tasikmalaya.

Putusan MK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Sediki dalam sidang yang digelar di Jln. Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (16/2). "KPU melaporkan ke MK hasil pemungutan suara idang tersebut selambat-lambatnya enam puluh hari setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Pada 14 Januari, KPU Cianjur telah menetapkan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dengan persentase 40,58 persen.

Putusan MK dalam sengketa Pemilukada Cianjur, MK telah membatalkan berita acara dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertanggal 14 Januari 2011 di empat kecamatan. KPU harus melakukan pemungutan suara "lang di Kec Cianjur, Cipanas, Mande, dan Pacet. yang telah terbukti ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.

Putusan untuk mengulang pemungutan suara di empat kecamatan itu karena pemohon hanya mampu membuktikan pelanggaran di empat kecamatan itu melalui bukti rekaman \video. Isi video itu adalahkegiatan pelantikan dan deklarasi pengurus anak cabang Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) yang dihadiri Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh yang juga menjadi calon.

Menurut Mahkamah, isi video itu telah menjadi bukti yang sempurna bahwa Tjetjep telah melakukan pelanggaran. "Pihak terkait (Tjetjep) dengan sengaja menggunakan momentum dalam berbagai forum pertemuan resmi aparatur pemerintah daerah, yaitu para pengurus RT/RW, untuk secara tidak langsung meminta dukungan pencalonannya," tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar